Menambah lafazh "sayyid"
sebelum menyebut nama Nabi adalah hal yang diperbolehkan karena kenyataannya
beliau memang Sayyid al 'Alamin ;
penghulu dan pimpinan seluruh makhluk. Jika Allah ta'ala dalam al Qur'an
menyebut Nabi Yahya dengan :
) ... وسيدا وحصورا ونبيا من الصالـحين
( (سورة
آل عمران : 39)
Padahal Nabi Muhammad lebih mulia daripada Nabi Yahya. Ini berarti
mengatakan sayyid untuk Nabi Muhammad
juga boleh, bukankah Rasulullah sendiri pernah mengatakan tentang dirinya
:
" أنا سيد ولد ءادم يوم القيامة ولا فخر " رواه الترمذي
Maknanya : "Saya adalah penghulu
manusia di hari kiamat" (H.R.
at-Turmudzi).....
Jadi boleh mengatakan " اللهم صل على سيدنا محمد " meskipun tidak pernah ada pada lafazh-lafazh
shalawat yang diajarkan oleh Nabi (ash-Shalawat al Ma'tsurah). Karena
menyusun dzikir tertentu; yang tidak ma'tsur boleh selama tidak bertentangan
dengan yang ma'tsur. Sayyidina umar
dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim menambah lafazh talbiyah dari yang sudah diajarkan oleh
Nabi, lafazh talbiyah yang diajarkan oleh Nabi adalah :
" لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن
الحمد والنعمة لك والملك ، لا شريك لك "
Umar menambahkan :
"لبيك اللهم لبيك وسعديك ، والخير في يديك،
والرغباء إليك والعمل"
Ibnu Umar juga menambah lafazh tasyahhud menjadi :
" أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له
"
Ibnu Umar berkata : " وأنا زدتها " ; "Saya
yang menambah وحده لا شريك له ". (H.R. Abu Dawud)
Karena itulah al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al Bari, Juz. II, hlm. 287 ketika
menjelaskan hadits Rifa'ah ibn Rafi', Rifa'ah mengatakan : Suatu hari kami
sholat berjama'ah di belakang Nabi shallallahu 'alayhi wasallam, ketika
beliau mengangkat kepalanya setelah ruku' beliau membaca : سمع الله لمن حمده , salah seorang makmum mengatakan:
" ربنا ولك الحمد حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه " , maka ketika sudah selesai sholat Rasulullah bertanya : "Siapa tadi
yang mengatakan kalimat-kalimat itu ?" , Orang yang mengatakan tersebut
menjawab: Saya , lalu Rasulullah mengatakan :
" رأيت بضعة وثلاثين ملكا يبتدرونها أيهم يكتبها
أول"
Maknanya : "Aku melihat lebih
dari tiga puluh malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama
mencatatnya".
al Hafizh Ibnu Hajar
mengatakan : "Hadits ini adalah
dalil yang menunjukkan;
Ø Bolehnya menyusun dzikir di dalam sholat yang tidak ma'tsur selama tidak menyalahi yang ma'tsur.
Ø Boleh mengeraskan suara berdzikir selama tidak mengganggu orang di
dekatnya.
Ø Dan bahwa orang yang bersin ketika sholat boleh mengucapkan al
Hamdulillah tanpa ada kemakruhan di situ". Demikian perkataan Ibnu
Hajar.
Jadi boleh mengatakan " اللهم صل على سيدنا محمد " dalam sholat sekalipun karena tambahan kata sayyidina ini tambahan yang
sesuai dengan asal dan tidak bertentangan dengannya.
0 komentar:
Posting Komentar